Selasa, 22 Desember 2015

Hukum dan warga Negara



ð  Peraturan mengenai perilaku manusia dalam kehidupan bersama yang dibuat oleh pejabat berwenang.

ð  Tujuan adanya hukum
Mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat

Ø  Arti penting hukum
1.     Hukum yang adil mencegah adanya Negara kekuasaan (machtstaat) yaitu Negara yang penguasanya bersikap sewenang-wenang
2.    Hukum yang adil memungkinkan hak-hak warga Negara yang dilindungi

ð  Negara hukum (rechtstaat)
Adalah Negara yang tidak berdasarrkan kekuasaan belaka
Ciri-ciri Negara hukum
1.     Supermasi hukun dalam kehidupan, hukum memiliki kedudukan utama
2.    Adanya pembagian kekuasaan Negara. 3 lembaga utama : pembuat undang-undang(legislative), pelaksana undang-undang (eksekutif), dan lembaga yang mengadili (yudikatif’)
3.    Kekuasaan kehakiman bebas dan tidak memihak
4.    Jaminan perlindungan hak asasi manusia
5.    Kedudukan yang sama di muka hukum

ð  Jenis-jenis hukum nasional
1.     Menurut bentuknya
-      Hukum tertulis
-      Hukum tidak tertulis
2.    Menurut isisnya
-      Hukum pidana
-      Hukum perdana
3.    Menurut tempat berlakunya
-      Hukum lokal
-      Hukum nasional

-      Hukum internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar