ð Peraturan
mengenai perilaku manusia dalam kehidupan bersama yang dibuat oleh pejabat
berwenang.
ð Tujuan adanya
hukum
Mewujudkan ketertiban dan
keadilan masyarakat
Ø Arti penting
hukum
1.
Hukum yang adil mencegah adanya Negara kekuasaan
(machtstaat) yaitu Negara yang penguasanya bersikap sewenang-wenang
2.
Hukum yang adil memungkinkan hak-hak warga Negara yang
dilindungi
ð Negara hukum
(rechtstaat)
Adalah Negara
yang tidak berdasarrkan kekuasaan belaka
Ciri-ciri Negara hukum
1.
Supermasi hukun dalam kehidupan, hukum memiliki
kedudukan utama
2.
Adanya pembagian kekuasaan Negara. 3 lembaga utama
: pembuat undang-undang(legislative), pelaksana undang-undang (eksekutif), dan
lembaga yang mengadili (yudikatif’)
3.
Kekuasaan kehakiman bebas dan tidak memihak
4.
Jaminan perlindungan hak asasi manusia
5.
Kedudukan yang sama di muka hukum
ð Jenis-jenis
hukum nasional
1.
Menurut bentuknya
-
Hukum tertulis
-
Hukum tidak tertulis
2.
Menurut isisnya
-
Hukum pidana
-
Hukum perdana
3.
Menurut tempat berlakunya
-
Hukum lokal
-
Hukum nasional
-
Hukum internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar