-Menurut UU no. 9 tahun 1998,
kemerdekaan adalah “Hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan
lisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku”
Kemerdekaan
Mengemukakan pendapat
Undang-undang mengenai
Kemerdekaan mengemukakan pendapat (KMP) terdapat pada UU no. 9 tahun 1998.
Penyampaian pendapat secara :
lisan (pidato, dialog, diskusi), tulisan (pamflet, surat kabar, spanduk,
brosur)
a. Brosur- bahan informasi
tertulis mengenai masalah
b. Petisi- (surat) permohonan
resmi pada presiden
c. Pamflet- surat selembarann
yang diketahuinya sumber benar
Bentuk-bentuk penyampaian pendapat
di muka umum : demontrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas.
a. Demonstrasi- yakni kegiatan
yang dilakukan seseorang/lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisa,
dan sebagainya secara demontratif fi muka umum.
b. Pawai- yaitu cara penyampaian
pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
c. Rapat umum- adalah pertemuan
terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
d. Mimbar bebas- adalah kegiatan
menyampaikan pendapat di depan umum yang dilaksanakan secara bebas dan terbuka
tanpa tema tertentu.
Ketika sedang melangsungkan
kegiatan demonstrasi, harus disesuaikan dulu dengan tempatnya, tidak asal
tempat, ada tempat terlarang melakukan kegiatan demonstrasi seperti di tempat
beribadah, rumah sakit, instalasi militer, istana merdeka, dan sebagainya.
Demonstrasi juga harus di awasi
oleh polisi. Peran polisi dalam kegiatan demonstrasi adalah bertanggung jawab
agar kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan damai. Namun, ada juga pada
saatnya demonstrasi harus dibubarkan oleh polisi, alasannya karena surat
informasi tidak lengkap, tidak ada pemberitahuan tertulis pada polri, peserta
kegiatan membawa alat-alat yang membahayakan keselamatan umum, dan sebagainya.
Tata
cara dalam mengemukakan pendapat
1. Tahap perancangan kegiatan-
memilih bentuknya dan memilih tempat pelaksananya.
2. Tahap pemberitahuan- ada
pemberitahuan tertulis (surat resmi) ke polisi, pemberitahuannya
selambat-lambatnya 3x 24 jam sebelum hari –H, isi surat (maksud dan tujuan,
tempat, Pj)
3. Tahap pelaksanaan- Pj utama
kegiatan dan polisi mengamankan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar