Jumat, 29 April 2016

KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT



-Menurut UU no. 9 tahun 1998, kemerdekaan adalah “Hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”

Kemerdekaan Mengemukakan pendapat
Undang-undang mengenai Kemerdekaan mengemukakan pendapat (KMP) terdapat pada UU no. 9 tahun 1998.

Penyampaian pendapat secara : lisan (pidato, dialog, diskusi), tulisan (pamflet, surat kabar, spanduk, brosur)
a. Brosur- bahan informasi tertulis mengenai masalah
b. Petisi- (surat) permohonan resmi pada presiden
c. Pamflet- surat selembarann yang diketahuinya sumber benar

Bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum : demontrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas.
a. Demonstrasi- yakni kegiatan yang dilakukan seseorang/lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisa, dan sebagainya secara demontratif fi muka umum.
b. Pawai- yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
c. Rapat umum- adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
d. Mimbar bebas- adalah kegiatan menyampaikan pendapat di depan umum yang dilaksanakan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
Ketika sedang melangsungkan kegiatan demonstrasi, harus disesuaikan dulu dengan tempatnya, tidak asal tempat, ada tempat terlarang melakukan kegiatan demonstrasi seperti di tempat beribadah, rumah sakit, instalasi militer, istana merdeka, dan sebagainya.
Demonstrasi juga harus di awasi oleh polisi. Peran polisi dalam kegiatan demonstrasi adalah bertanggung jawab agar kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan damai. Namun, ada juga pada saatnya demonstrasi harus dibubarkan oleh polisi, alasannya karena surat informasi tidak lengkap, tidak ada pemberitahuan tertulis pada polri, peserta kegiatan membawa alat-alat yang membahayakan keselamatan umum, dan sebagainya.

Tata cara dalam mengemukakan pendapat
1. Tahap perancangan kegiatan- memilih bentuknya dan memilih tempat pelaksananya.
2. Tahap pemberitahuan- ada pemberitahuan tertulis (surat resmi) ke polisi, pemberitahuannya selambat-lambatnya 3x 24 jam sebelum hari –H, isi surat (maksud dan tujuan, tempat, Pj)

3. Tahap pelaksanaan- Pj utama kegiatan dan polisi mengamankan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar