Sabtu, 23 April 2016

HAK ASASI MANUSIA (HAM)



-Hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahis yang merupakan anugrah dari tuhan. Ham tidak membedak-bedakan suku, agama, ras, warna kulit, jabatan, dan sebagainya.
Latar belakang lahirnya perundang-undangan HAM nasional:
1) Ham merupakan hak dasar manusia
2) HAM merupakan dasar perjuangan bangsa
3) Adanya pengakuan internasional mengenai HAM

Ciri-ciri HAM:
a. kodrat- Hidupnya tetap terhomat
b. hakiki- HAM melekat pada setiap pribadi manusia
c. universal- HAM berlaku umu, dimana saja
d. tidak dapat dicabut- HAM tetap ada apapun yang terjadi
e. tidak dapat dibagi- tidak dapat dialihkan kepada orang lain

Dasar huku HAM :
a. Pancasila sila 1-5
b. UUD 1945 pasal 27-34 dan pasal 28A-28J
c.. UU no. 39 tahun 1999

Kasus pelanggaran HAM:
1) Kategori berat- seperti pembunuhan massal (genosida), pembunuhan berencana, penyiksaan hinggal menghilangkan nyawa, perbudakan/diskriminasi.
2) Kategori Ringan- seperti pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk menyampaikan pendapatnya.

Berikut adalah masing-masing HAM, seperti:
1) Di bidang sipil
- Hak untuk hidup
- Hak untuk tidak disiksa
- Hak untuk menentukan nasib
- Hak atas peradilan yang adil

2) Di bidang politik
- Hak untuk menyampaikan pendapat
- Hak untuk berkumpul dan berserikat
- Hak untuk memilih dan dipilih
- Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum

3) Di bidang ekonomi dan social
- Hak untuk Cuti
- Hak untuk bekerja
- Hak untuk kesehatan
- Hak untuk pendidikan
- Hak untuk makanan

4) Di bidang budaya
- Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
- Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
- Hak untuk emndapat perlindungan atas hasil karya (hak cipta)

Ada beberapa lembaga HAM, seperti:
a. Komnas HAM- pertama kali dibentuk berdasarkan presiden no. 50, tahun 1993 tanggal 7 juni 1993.
b. pengadilan HAM- keberadaanya di Indonesia diatur dengan UU no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM

c. Lebaga Suadaya Masyarakat (LSM)- LSM di Indonesia sejak awal zaman Boedi Oetomo dan Sjarikat Dagang Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar