-Hak-hak dasar yang dimiliki
manusia sejak lahis yang merupakan anugrah dari tuhan. Ham tidak
membedak-bedakan suku, agama, ras, warna kulit, jabatan, dan sebagainya.
Latar belakang lahirnya
perundang-undangan HAM nasional:
1) Ham merupakan hak dasar
manusia
2) HAM merupakan dasar perjuangan
bangsa
3) Adanya pengakuan internasional
mengenai HAM
Ciri-ciri HAM:
a. kodrat- Hidupnya tetap
terhomat
b. hakiki- HAM melekat pada
setiap pribadi manusia
c. universal- HAM berlaku umu,
dimana saja
d. tidak dapat dicabut- HAM tetap
ada apapun yang terjadi
e. tidak dapat dibagi- tidak
dapat dialihkan kepada orang lain
Dasar huku HAM :
a. Pancasila sila 1-5
b. UUD 1945 pasal 27-34 dan pasal
28A-28J
c.. UU no. 39 tahun 1999
Kasus pelanggaran HAM:
1) Kategori berat- seperti
pembunuhan massal (genosida), pembunuhan berencana, penyiksaan hinggal
menghilangkan nyawa, perbudakan/diskriminasi.
2) Kategori Ringan- seperti
pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk
menyampaikan pendapatnya.
Berikut adalah masing-masing HAM,
seperti:
1) Di bidang sipil
- Hak untuk hidup
- Hak untuk tidak disiksa
- Hak untuk menentukan nasib
- Hak atas peradilan yang adil
2) Di bidang politik
- Hak untuk menyampaikan pendapat
- Hak untuk berkumpul dan
berserikat
- Hak untuk memilih dan dipilih
- Hak untuk mendapat persamaan
perlakuan di depan hukum
3) Di bidang ekonomi dan social
- Hak untuk Cuti
- Hak untuk bekerja
- Hak untuk kesehatan
- Hak untuk pendidikan
- Hak untuk makanan
4) Di bidang budaya
- Hak untuk berpartisipasi dalam
kegiatan kebudayaan
- Hak untuk menikmati kemajuan
ilmu pengetahuan
- Hak untuk emndapat perlindungan
atas hasil karya (hak cipta)
Ada beberapa lembaga HAM,
seperti:
a. Komnas HAM- pertama kali
dibentuk berdasarkan presiden no. 50, tahun 1993 tanggal 7 juni 1993.
b. pengadilan HAM- keberadaanya
di Indonesia diatur dengan UU no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
c. Lebaga Suadaya Masyarakat
(LSM)- LSM di Indonesia sejak awal zaman Boedi Oetomo dan Sjarikat Dagang
Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar